HUKUM
PENYELENGGARAAN MAYAT BUNUH DIRI
Terminologi
Bunuh diri dalam terminologi fuqaha’ (ulama fiqih) dikenal dengan
istilah al-muntakhir atau qatilu an-nafsih. Secara etimologi kata
al-muntakhir berasal dari kata intahara. Dalam kamus disebutkan :
intahara ar-rajulu artinya : nahara nafsahu (seseorang
mengorbankan jiwanya) (Muhammad ar-Razi, Mukhtaru sh-shihhah : 688).
Sedang qatilu an-nafsih artinya : membunuh dirinya sendiri.
Termonologi itu digunakan juga dalam kajian fiqhiah,
hanya saja diperluas analisa hukumnya sesuai dengan kondisinya. Maka dalam
pembahasan di sini sesuai dengan masalah yang ditanyakan oleh Saudara penanya,
yang dimaksudkan dengan bunuh diri (al-muntakhir/qatilu an-nafsih)
adalah seseorang yang beragama Islam dengan sengaja mengakhiri hidupnya yang
tidak dibenarkan oleh syara’ dengan berbagai cara yang dapat
menghilangkan jiwanya sendiri, seperti terjun dari tempat yang tinggi, gantung
diri, minum racun, memotong urat nadi, dan lain-lain.
Dalil tentang Bunuh Diri
Dalam al-Qur’an secara tegas dinyatakan : “Wa la
taqtulu anfusakum innallaha kana bikum rahiman” (Dan janganlah kamu
membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu) (QS.
An-Nisa’, 4 : 29). Dan, “Wa la taqtulu an-nafsa al-lati harramallahu illa bi
al-haqqi” (dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar) (QS. Al-An’am,
: 151).
Sedang dalam hadits ditegaskan : “Barangsiapa yang
terjun dari gunung dengan maksud bunuh diri, maka ia tersungkur dalam neraka Jahannam selama-lamanya. Barangsiapa yang
minum racun dengan maksud bunuh diri, maka racun di tangannya akan diminumnya
dalam neraka Jahannam selama-lamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi,
maka besi yang dipegangnya akan ditusukkan pada perutnya di neraka Jahannam
selama-lamanya.” (Shahih Bukhari, 7 : 139 dan Shahih Muslim, 1 : 103).
Hukum bunuh diri
Dalam pandangan syara’, apapun faktor penyebab
seseorang nekad melakukan bunuh diri, berdasarkan dalil di atas oleh para
fuqaha’ dapat dijelaskan tentang hukum dari segi perbuatannya dan dari segi
penyelenggaraan jenazahnya.
Dari segi perbuatannya, semua ulama sepakat bahwa
tidak ada keraguan lagi hukumnya haram dan merupakan dosa besar (Al-Fatawa
an-Nadiyyah fi al-‘Amaliyati al-Istisyhadiyyah : 44). Tetapi mereka berbeda
pendapat apakah bunuh diri dihukumi kafir atau murtad atau tidak. Secara
eksplisit hadits “yadullu ‘ala kufri al-muntakhiri, li anna al-khuluda fi
an-nari wa al-hirmani min al-jannati jaza’a al-kuffari” (menunjukkan
kafirnya pelaku bunuh diri, karena selama-lamanya dalam neraka haramnya surga
merupakan balasan orang-orang kafir). Menurut Ahli Sunnah wal Jama’ah tidak seorang pun ulama
dari kalangan Malikiah, Syafi’iah, Hanafiah, Hanabillah, menghukumi pelaku
bunuh diri sebagai kafir. Karena kafir adalah keluar dari Islam. Sedangkan
pelaku dosa besar selain syirik tidak keluar dari Islam menurut Ahli Sunnah wal
Jama’ah (Fatawa Yas’alunaka, 3 : 47).
Kemudian perbuatan bunuh diri merupakan perbuatan
orang yang tidak percaya lagi akan rahmat Allah dan tidak punya harapan lagi
akan pertolongan Allah. Singkatnya orang yang bunuh diri adalah orang yang
putus asa akan rahmat Allah dan hukumnya jelas haram.
Dari segi penyelenggaraan jenazahnya, hukumnya menurut
mayoritas (jumhur) fuqaha’ adalah sama juga dengan yang lainnya, yaitu dalam
hal dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan di pemakaman umum orang
Islam (baca : Fiqhu as-Sunnah, 2 : 112 dan Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuh,
2 “ 696).
Meskipun demikian, dari segi siapa yang ikut
menshalatkan jenazah pelaku bunuh diri, setelah memperhatikan beberapa
referensi terutama :
- Shahih al-Bukhari (7 : 139)
- Shahih Muslim (1 : 103)
- As-Sunanu al-Kubra An-Nasa’i (2 : 438)
- Bulughu al-Maram min Adillati al-Ahkam (hlm. 160)
- Syarhu Shahih Muslim An-Nawawi (4 : 100)
- Tuhfatu al-Ahwadzi (4 : 152)
- Subulu as-Salam Muhammad Kahlani (2 : 35 dan 99)
- Fiqhu as-Sunnah (2 : 112)
- Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuh (2 : 112)
- Al-Fatawa an-Nadiyyah fi al-‘Amaliyati al-Istisyhadiyyah (hlm. 44)
- Al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah (6 : 291-292)
- Fatawa al-Azhar (8 : 277)
- Mu’jamu Tashhihi Lughati al-I’lami al-‘Arabi (hlm. 309)
- Fatawa Yas’alunaka (3 : 47)
- Fatawa Islamiyyah li Ashhabi al-Fadhilati al-‘Ulama’ ( 2 : 113)
- Fatawa al-Islam Su’al wa Jawab (hlm. 783)
- Al-Mausu’atu al-Fiqhiiyah al-Kuwaitiyyah (17 : 38)
Yang lebih kuat, adalah sebagaimana Nabi saw
tidak mau menshalatkan jenazah orang yang bunuh diri, tetapi menyuruh para
sahabat untuk menshalatkannya, sehingga bagi pemimpin (ulama dan umara’ dari
tingkat tertinggi hingga terendah) tidak perlu ikut menshalatkannya. Sedangkan
keluarganya dan warga masyarakat lainnya tetap menshalatkannya. Tentu hal ini
dimaksudkan memberikan pelajaran agar seorang muslim, apapun masalah
kehidupannya, tidak nekad menempuh jalan pintas bunuh diri.
Kesimpulan :
- Tindakan bunuh diri dalam arti sengaja mengakhiri hidupnya yang tidak dibenarkan oleh syara’ dengan berbagai cara adalah haram dan dosa besar.
- Orang yang bunuh diri menurut mayoritas ulama, ahli sunnah wal jama’ah, dari kalangan Malikiah, Syafi’iah, Hanafiah, dan Hanabillah, tetap dihukumi sebagai muslim yang melakukan dosa besar dan tetap dilaksanakan penyelenggaraan jenazahnya sebagaimana lazimnya seorang muslim yang meninggal.
- Bagi pemimpin (ulama dan umara’) tidak perlu ikut menshalatkan jenazah orang yang bunuh diri.
By pos .M. Jari Zahruddin S.Ag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar