music

Selasa, 29 Mei 2012

HUKUM TAHLILAN


B ERBAGAI PENDAPAT TENTANG HUKUM TAHLIL
A. PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN
Tahlilan atau 7 hari atau segala bentuk yg semacam tersebut tidak diperintahkan agama berdasarkan dalil-dalil sbb:
QS. An-Najm:38-39:
“Yaitu bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”
QS. Yaasiin:54
“Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan”
QS. Al Baqaraah 286
“Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya”.
QS An Naml 80 "Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang orang mati itu mendengar"
اِنْ هُوَ اِلاَّ ذِكْرٌ وَقُرْآنٌ مُبِيْنٌ . لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِريْنَ.
"Al-Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan supaya dia memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup".
YASIN, 36:69-70.
يَظُنُّوْنَ بِاللهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ.
"Mereka menyangka tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan orang-orang jahiliah".
ALI IMRAN, 3:154.
وَمَا لَهُمْ مِنْ عِلْمٍ اِنْهُمْ اِلاَّ يَظُنُّوْنَ.
"Dan mereka sekali-kali tidak mempunyai ilmu tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-menduga (menyangka) sahaja".
AL JAATSYIAH, 45:24
Ayat-ayat diatas adalah sebagai jawaban dari keterangan yang mempunyai maksud yang sama, bahwa orang yang telah mati tidak bisa mendapat tambahan pahala kecuali 3perkara yang disebutkan dalam hadits dibawah ini:

اِذَا مَاتَ اْلاِنْسَـان اِنـْقـَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ : صَدَقَـةٍ جَارِيَةٍ ، اَوْعِلْمٍ يـُنـْتـَفَعُ بـِهِ ، أوْوَلـَدٍ صَالحٍ يـَدْعُـوْلَهُ
“Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya” (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad).


B. PENDAPAT YANG MENGHALALKAN
Do’a dan ibadah baik amaliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk mayyit berdasarkan dalil berikut ini:
Dalil Quran:
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo’a : “Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami” (QS Al Hasyr: 10)
Dalam ayat ini Allah SWT memuji orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampunan (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal masih dapat memperoleh manfaat dari doa atau ampunan dari orang yang masih hidup.

DALIL HADITS
* Hutang puasa orang yang meninggal dapat dibayarkan oleh yang masih hidup
عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِّيْ مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ اَفَاَقْضِيْهِ عَنْهَا ؟ فَقَالَ : لَوْ كَانَ عَلَى اُمِّكَ دَيْنٌ اَكُنْتَ قَاضِيْهِ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : فَدَيْنُ اللهِ اَحَقُّ اَنْ يُقْضَى.
Dari Ibn Abbar radiallahu ‘anhu berkata: Seorang lelaki datang kepada nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: Ya Rasulullah! Ibuku telah meninggal sedangkan dia masih berhutang puasa sebulan belum dibayar, apakah boleh aku membayarnya untuk ibuku? Baginda menjawab: Andaikata ibumu menanggung hutang apakah engkau yang membayarnya? Beliau menjawab: Ya. Maka baginda bersabda: Hutang kepada Allah lebih patut dibayarnya”.

Ada juga hadits dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya” (HR Bukhari dan Muslim)

*Orang yang meninggal masih mendapat pahala sodaqoh dari yang masih hidup

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : تُوُفِّيَتْ اُمُّ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا . فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِّيْ تُوُفِيَّتْ وَاَنَا غَائِبٌ عَنْهَا اَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ اِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ . قَالَ فَاِنِّيْ اُشْهِدُكَ اَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَنْهَا
"Dari Ibn Abbas radiallahu 'anhu berkata: Ibu Sa'ad bin 'Ubadah ketika meninggal sedang Sa'ad tidak ada. Lalu Sa'ad berkata: Wahai Rasulullah! Ibuku telah meninggal diwaktu aku tidak ada di rumah, apakah kiranya akan berguna baginya jika aku bersedekah? Baginda menjawab: Ya!. Berkata Sa'ad: Saya persaksikan kepadamu bahawa kebun kurma yang berbuah itu sebagai sedekah untuknya".


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : اَنَّ رَجُلاً اَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِّيْ اقْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوْصِ وَاَظُنُّهَا لَوْتَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ اَفَلَهَا اَجْرٌ اِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ .
“Dari ‘Aisyah radiallahu ‘anhu berkata: Bahawasanya seorang lelaki datang kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam dan berkata: Wahai Rasulullah! Ibuku telah mati mendadak, sehingga dia tidak berkesempatan untuk berwasiat dan saya rasa andaikan ia mendapat kesempatan berkata tentu dia berwasiat (supaya bersedekah). Adakah ia mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Baginda sallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: Ya”.

*Orang yang hidup dapat menghajikan orang yang meninggal

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ امْرَاَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَ تْ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، اَنَّ اُمِّيْ نَذَرَتْ اَنْ تَحِجَّ فَلَمْ تَحِجَّ حَتَّى مَاتَتْ اَفَاَحِجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ حُجِّيْ عَنْهَا . اَرَاَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ اَكُنْتَ قَاضِيَتَهُ ؟ اُقْضُوْا اللهَ فَاللهُ اَحَقُّ بِالْقَضَاءِ وَفِى رِوَايَةٍ : فَاللهُ اَحَقُّ بِالْوَفَاءِ.
"Dari Ibn Abbas radiallahu 'anhuma berkata: Seorang perempuan dari suku Juhainah datang kepada nabi Sallallahu 'alaihi wasallam bertanya: Ibuku nazar akan mengerjakan haji, tetapi dia telah meninggal sebelum menunaikan nazarnya apakah boleh aku menghajikannya? Baginda menjawab: Ya, hajikan untuknya, bagaimana sekiranya ibumu menanggung hutang, apakah engkau yang membayarnya? Bayarlah hak Allah, kepada Allah lebih layak orang membayarnya".

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا . اَنَّ رَجُلاً اَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : اَنَّ اَبِىْ مَاتَ وَعَلَيْهِ حَجَّةُ اْلاِسْلاَمِ اَفَاَحُجَّ عَنْهُ ؟ فَقَالَ : اَرَاَيْتَ لَوْ اَنَّ اَبَاكَ تَرَكَ دَيْنًا عَلَيْهِ اَتَقْضِيْهِ عَنْهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : فَاحْجُجْ عَنْ اَبِيْكَ .
"Dari Ibnu Abbas radiallahu 'anhu berkata: Seorang lelaki datang kepada Nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wa-sallam lalu bertanya: Ayahku telah meninggal dan belum mengerjakan haji, apakah boleh aku menghajikannya? Baginda menjawab: Bagaimana jika ayahmu meninggalkan hutang, apakah kamu yang membayarnya? Jawabnya: Ya. Baginda bersabda: Maka hajikanlah untuk ayahmu".(HR BUKHARI)


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: جَاءَ تْ اِمْرَاَةٌ مِنْ خَشْعَمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُـوْلَ اللهِ ، اَنَّ فَرِيْضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ فِى الْحَجِّ اَدْرَكَتْ اَبِيْ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ . اَفَاَحُجُّ عَنْهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ . وَذَلِكَ فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ.
"Dari Ibn Abbas radiallahu 'anhu berkata: Seorang wanita dari suku Khasy'am datang kepada Nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wa-sallam lalu bertanya: Ya Rasulullah! Kewajipan Allah atas hambaNya berhaji telah menimpakan ayahku yang sangat tua sehingga tidak dapat berkenderaan, apakah boleh aku menghajikannya? Baginda menjawab: Ya boleh. Dan pertanyaan ini terjadi ketika haji al-Wada'.


* Dalam hadits banyak disebutkan do’a tentang shalat jenazah, do’a setelah mayyit dikubur dan ziarah kubur.

Tentang do’a shalat jenazah antara lain, Rasulullah SAW bersabda: “Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW setelah selesai shalat jenazah-bersabda: “ Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka” (HR Muslim).

Tentang do’a setelah mayyit dikuburkan, Rasulullah SAW bersabda: Dari Ustman bin Affan ra berkata: Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda: “ mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya” (HR Abu Dawud)

Sedangkan tentang do’a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW: Bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur? Rasul SAW menjawab, “Ucapkan: (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mukmin maupun muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya Insya Allah- kami pasti menyusul) (HR Muslim).


Dalil Ijma
1. Para ulama sepakat bahwa do’a dalam shalat jenazah bermanfaat bagi mayyit.
2. Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya Nabi bersabda: “ Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad)

Dalil Qiyas
Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al-Quran dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Al-Quran yang berupa perbuatan dan niat.

Jawaban Terhadap Pendapat Yang Mengharamkan,

Firman Allah, surat An-Najm:38-39 yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orng lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dapat dijawab dengan dua jawaban:
1. Bahwa seseorang dengan usaha dan hubungan baiknya mendapatkan banyak kawan dan mempunyai keturunan dan kasih sayang terhadap orang lain. Hal itu mengundang simpatisan orang untuk berdo’a dan menghadiahkan pahala. Itu adalah hasil usahanya sendiri. Bahkan hubungan melalui agama merupakan sebab yang paling besar bagi sampainya manfaat orang Islam kepada saudaranya dikala hidup dan sesudah wafatnya. Bahkan do’a orang Islam dapat bermanfaat untuk orang Islam lain.
2. Al-Quran tidak menafikan seseorang mengambil manfaat dari usaha orang lain, yang dinafikan adalah memiliki suatu manfaat yang bukan usahanya. Oleh karena itu Allah menerangkan bahwa manusia tidak memiliki kecuali hasil usahanya sendiri. Adapun usaha orang lain adalah miliknya jika ia mau, ia bisa memberikannya kepada orang lain dan jika tidak mau hasil usahanya itu dia miliki sendiri.

Firman Allah dalam surat An-Najm sebagimana di atas, adalah dua ayat muhkamat yang menunjukkan keadilan Allah SWT. Ayat pertama menjelaskan bahwa Allah SWT tidak menyiksa seseorang karena kesalahan orang lain. Sedangkan ayat kedua menerangkan bahwa seseorang tidak mendapatkan kebahagaiaan kecuali dengan usahanya sendiri. Hal ini akan menghapuskan angan-angannya bahwa dia akan selamat karena amal orang-tua dan nenek moyangnya yang terdahulu. Allah SWT tidak menyatakan bahwa dia tidak dapat mengambil manfaat kecuali dari usahanya sendiri. Sedangkan firman Allah surat Al Baqarah 286 Dan firman Allah surat Yasiin 54: Menerangkan bahwa seseorang tidak akan disiksa lantaran perbuatan orang lain.

Adapun argumentasi mereka dengan hadits: “Apabila bani Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: Shodaqoh jariah, Anak sholeh yang selalu mendo’akannya dan Ilmu yang dimanfaatkannya” adalah argumentasi yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, karena Rasulullah SAW tidak berkata :inqitho’a intifa’uhu (putuslah pengambilan manfaatnya), namun Rasul saw. mengatakan: Inqqitho’a Amaluhu (putuslah amalnya). Adapun amal orang lain adalah miliknya jika orang lain tersebut menghadiahkan amalnya untuk dia, maka pahalanya akan sampai kepadanya bukan pahala amalnya, sebagaimana dalam pembebasan utang.


Tambahan :
Keutamaan majelis dzikir:
Dari Abu Hurairah ra. dari Abu Sa’id ra., keduanya berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Tidakada suatu kaum yang duduk dalam suatu majlis untuk dzikir kepada Allah melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, diliputi rahmat, di turunkan ketenangan, dan mereka disebut-sebut Allah di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya”. (Riwayat Muslim)

Ta’ziyah, yaitu menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya”Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Yaitu memotivasi orang yang tertimpa musibah agar lebih bersabar, dan meghiburnya supaya melupakannya, meringankan tekanan kesedihan dan himpitan musibah yang menimpanya” Kapan? Sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanbaliah membebaskannya waktunya. Sampai kapan saja, tidak ada pembatasan waktunya. Sebab, menurut mereka, tujuan dari ta’ziyah ini untuk mendo’akan, memotivasinya agar bersabar dan tidak melakukan ratapan, dan lain sebagainya. Tujuan ini tentu saja berlaku untuk jangka waktu yang lama.

Ketika seorang muslim mendapat musibah (ditinggal mati keluarga, kena gempa, dll) adalah suatu kesunahan bagi saudara-saudaranya untuk datang takziah kepadanya, serta menghibur agar bersabar dari cobaan.Tidak ada yang lebih baik dari menghibur serta meringankan bebannya selain daripada mengajaknya berdzikir, mengingat Allah, dan berdoa bersama-sama, mendoakan si mayyit dan keluarga yg ditinggalkannya.


Dari kedua pendapat diatas silahkan anda memilih mana yang menurut anda paling shahih krn pintu perbedaan pendapat masih terbuka lebar. Yang tidak boleh adalah satu pihak mengharamkan pihak lain. Selama dalil yang sangat teknis tidak atau belum secara spesifik menegaskannya, maka pintu ijtihad lengkap dengan perbedaannya masih sangat terbuka luas.
Dan tidak ada orang yang berhak menyalahkan pendapat orang lain, selama masih di dalam wilayah ijtihad. Pendeknya, yang mana saja yang ingin kita ikuti dari ijtihad itu, semua boleh hukumnya.
(Disarikan dari berbagai sumber)
(NB : Semoga keluarga pak hery diketabahan menghadapi segala cobaan dari Allah SWT, amiin)
Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al Qur’an dan mengutus Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai penjelas dan pembimbing untuk memahami Al Qur’an tersebut sehingga menjadi petunjuk bagi umat manusia. Semoga Allah subhanahu wata’ala mencurahkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga dapat membuka mata hati kita untuk senantiasa menerima kebenaran hakiki.
Telah kita maklumi bersama bahwa acara tahlilan merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh keumuman masyarakat Indonesia untuk memperingati hari kematian. Secara bersama-sama, berkumpul sanak keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan disertai do’a-do’a tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah “Tahlilan”.
Acara ini biasanya diselenggarakan setelah selesai proses penguburan (terkadang dilakukan sebelum penguburan mayit), kemudian terus berlangsung setiap hari sampai hari ketujuh. Lalu diselenggarakan kembali pada hari ke 40 dan ke 100. Untuk selanjutnya acara tersebut diadakan tiap tahun dari hari kematian si mayit, walaupun terkadang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
Tidak lepas pula dalam acara tersebut penjamuan yang disajikan pada tiap kali acara diselenggarakan. Model penyajian hidangan biasanya selalu variatif, tergantung adat yang berjalan di tempat tersebut. Namun pada dasarnya menu hidangan “lebih dari sekedarnya” cenderung mirip menu hidangan yang berbau kemeriahan. Sehingga acara tersebut terkesan pesta kecil-kecilan, memang demikianlah kenyataannya.
Entah telah berapa abad lamanya acara tersebut diselenggarakan, hingga tanpa disadari menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya ia diasingkan dari masyarakat. Bahkan lebih jauh lagi acara tersebut telah membangun opini muatan hukum yaitu sunnah (baca: “wajib”) untuk dikerjakan dan sebaliknya, bid’ah (hal yang baru dan ajaib) apabila ditinggalkan.
Para pembaca, pembahasan kajian kali ini bukan dimaksudkan untuk menyerang mereka yang suka tahlilan, namun sebagai nasehat untuk kita bersama agar berpikir lebih jernih dan dewasa bahwa kita (umat Islam) memiliki pedoman baku yang telah diyakini keabsahannya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah.
Sebenarnya acara tahlilan semacam ini telah lama menjadi pro dan kontra di kalangan umat Islam. Sebagai muslim sejati yang selalu mengedepankan kebenaran, semua pro dan kontra harus dikembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Sikap seperti inilah yang sepatutnya dimiliki oleh setiap insan muslim yang benar-benar beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Bukankah Allah subhanahu wata’ala telah berfirman (artinya):
“Maka jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Ar Rasul (As Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa’: 59)
Historis Upacara Tahlilan
Para pembaca, kalau kita buka catatan sejarah Islam, maka acara ritual tahlilan tidak dijumpai di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, di masa para sahabatnya ? dan para Tabi’in maupun Tabi’ut tabi’in. Bahkan acara tersebut tidak dikenal pula oleh para Imam-Imam Ahlus Sunnah seperti Al Imam Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, dan ulama lainnya yang semasa dengan mereka ataupun sesudah mereka. Lalu dari mana sejarah munculnya acara tahlilan?
Awal mula acara tersebut berasal dari upacara peribadatan (baca: selamatan) nenek moyang bangsa Indonesia yang mayoritasnya beragama Hindu dan Budha. Upacara tersebut sebagai bentuk penghormatan dan mendo’akan orang yang telah meninggalkan dunia yang diselenggarakan pada waktu seperti halnya waktu tahlilan. Namun acara tahlilan secara praktis di lapangan berbeda dengan prosesi selamatan agama lain yaitu dengan cara mengganti dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala agama lain dengan bacaan dari Al Qur’an, maupun dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala Islam menurut mereka.
Dari aspek historis ini kita bisa mengetahui bahwa sebenarnya acara tahlilan merupakan adopsi (pengambilan) dan sinkretisasi (pembauran) dengan agama lain.
Tahlilan Dalam Kaca Mata Islam
Acara tahlilan –paling tidak– terfokus pada dua acara yang paling penting yaitu:
Pertama: Pembacaan beberapa ayat/ surat Al Qur’an, dzikir-dzikir dan disertai dengan do’a-do’a tertentu yang ditujukan dan dihadiahkan kepada si mayit.
Kedua: Penyajian hidangan makanan.
Dua hal di atas perlu ditinjau kembali dalam kaca mata Islam, walaupun secara historis acara tahlilan bukan berasal dari ajaran Islam.
Pada dasarnya, pihak yang membolehkan acara tahlilan, mereka tiada memiliki argumentasi (dalih) melainkan satu dalih saja yaitu istihsan (menganggap baiknya suatu amalan) dengan dalil-dalil yang umum sifatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat atau hadits yang menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir ataupun berdoa dan menganjurkan pula untuk memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan dengan niatan shadaqah.
1. Bacaan Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a yang ditujukan/ dihadiahkan kepada si mayit.
Memang benar Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdoa. Namun apakah pelaksanaan membaca Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a diatur sesuai kehendak pribadi dengan menentukan cara, waktu dan jumlah tertentu (yang diistilahkan dengan acara tahlilan) tanpa merujuk praktek dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya bisa dibenarakan?
Kesempurnaan agama Islam merupakan kesepakatan umat Islam semuanya, karena memang telah dinyatakan oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama Islam bagi kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku ridha Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah: 3)
Juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ
“Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al Jannah (surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka) kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya.” (H.R Ath Thabrani)
Ayat dan hadits di atas menjelaskan suatu landasan yang agung yaitu bahwa Islam telah sempurna, tidak butuh ditambah dan dikurangi lagi. Tidak ada suatu ibadah, baik perkataan maupun perbuatan melainkan semuanya telah dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Suatu ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mendengar berita tentang pernyataan tiga orang, yang pertama menyatakan: “Saya akan shalat tahajjud dan tidak akan tidur malam”, yang kedua menyatakan: “Saya akan bershaum (puasa) dan tidak akan berbuka”, yang terakhir menyatakan: “Saya tidak akan menikah”, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menegur mereka, seraya berkata: “Apa urusan mereka dengan menyatakan seperti itu? Padahal saya bershaum dan saya pun berbuka, saya shalat dan saya pula tidur, dan saya menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka bukanlah golonganku.” (Muttafaqun alaihi)
Para pembaca, ibadah menurut kaidah Islam tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wata’ala kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlas kepada Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Allah subhanahu wata’ala menyatakan dalam Al Qur’an (artinya):
“Dialah Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji siapa diantara kalian yang paling baik amalnya.” (Al Mulk: 2)
Para ulama ahli tafsir menjelaskan makna “yang paling baik amalnya” ialah yang paling ikhlash dan yang paling mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Tidak ada seorang pun yang menyatakan shalat itu jelek atau shaum (puasa) itu jelek, bahkan keduanya merupakan ibadah mulia bila dikerjakan sesuai tuntunan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Atas dasar ini, beramal dengan dalih niat baik (istihsan) semata -seperti peristiwa tiga orang didalam hadits tersebut- tanpa mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka amalan tersebut tertolak. Simaklah firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): “Maukah Kami beritahukan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya”. (Al Kahfi: 103-104)
Lebih ditegaskan lagi dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak.” (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)
Atas dasar ini pula lahirlah sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi:
فَالأَصْلُ فَي الْعِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الأَمْرِ
“Hukum asal dari suatu ibadah adalah batal, hingga terdapat dalil (argumen) yang memerintahkannya.”
Maka beribadah dengan dalil istihsan semata tidaklah dibenarkan dalam agama. Karena tidaklah suatu perkara itu teranggap baik melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya baik dan tidaklah suatu perkara itu teranggap jelek melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya jelek. Lebih menukik lagi pernyataan dari Al Imam Asy Syafi’I:
مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ
“Barang siapa yang menganggap baik suatu amalan (padahal tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah –pent) berarti dirinya telah menciptakan hukum syara’ (syari’at) sendiri”.
Kalau kita mau mengkaji lebih dalam madzhab Al Imam Asy Syafi’i tentang hukum bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada si mayit, beliau diantara ulama yang menyatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak akan sampai kepada si mayit. Beliau berdalil dengan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya):
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh (pahala) selain apa yang telah diusahakannya”. (An Najm: 39), (Lihat tafsir Ibnu Katsir 4/329).
2. Penyajian hidangan makanan.
Memang secara sepintas pula, penyajian hidangan untuk para tamu merupakan perkara yang terpuji bahkan dianjurkan sekali didalam agama Islam. Namun manakala penyajian hidangan tersebut dilakukan oleh keluarga si mayit baik untuk sajian tamu undangan tahlilan ataupun yang lainnya, maka memiliki hukum tersendiri. Bukan hanya saja tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bahkan perbuatan ini telah melanggar sunnah para sahabatnya radhiallahu ‘anhum. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu–salah seorang sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam– berkata: “Kami menganggap/ memandang kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (H.R Ahmad, Ibnu Majah dan lainnya)
Sehingga acara berkumpul di rumah keluarga mayit dan penjamuan hidangan dari keluarga mayit termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama menurut pendapat para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para ulama salaf. Lihatlah bagaimana fatwa salah seorang ulama salaf yaitu Al Imam Asy Syafi’i dalam masalah ini. Kami sengaja menukilkan madzhab Al Imam Asy Syafi’i, karena mayoritas kaum muslimin di Indonesia mengaku bermadzhab Syafi’i. Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu ‘Al Um’ (1/248): “Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit –pent) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al Albani hal. 211)
Al Imam An Nawawi seorang imam besar dari madzhab Asy Syafi’i setelah menyebutkan perkataan Asy Syafi’i diatas didalam kitabnya Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 5/279 berkata: “Ini adalah lafadz baliau dalam kitab Al Um, dan inilah yang diikuti oleh murid-murid beliau. Adapun pengarang kitab Al Muhadzdzab (Asy Syirazi) dan lainnya berargumentasi dengan argumen lain yaitu bahwa perbuatan tersebut merupakan perkara yang diada-adakan dalam agama (bid’ah –pent).
Lalu apakah pantas acara tahlilan tersebut dinisbahkan kepada madzhab Al Imam Asy Syafi’i?
Malah yang semestinya, disunnahkan bagi tetangga keluarga mayit yang menghidangkan makanan untuk keluarga mayit, supaya meringankan beban yang mereka alami. Sebagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadistnya:
اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ
“Hidangkanlah makanan buat keluarga Ja’far, Karena telah datang perkara (kematian-pent) yang menyibukkan mereka.” (H.R Abu Dawud, At Tirmidzi dan lainnya)
Mudah-mudahan pembahasan ini bisa memberikan penerangan bagi semua yang menginginkan kebenaran di tengah gelapnya permasalahan. Wallahu ‘a’lam.

PENYAKIT HATI (HASUD,RIYA, DAN ANIAYA)

-->
AKHLAK TERCELA (HASUD, RIYA DAN ANIAYA)
A. Sikap Hasud
Kata hasud dalam bahasa Arab berarti orang yang memilki sifat dengki. Dengki adalah satu sikap mental seseorang tidak senang orang lain mendapat kenikmatan hidup dan berusaha untuk melenyapkannya, sifat ini harus dihindari oleh seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
. Rasulullah SAW telah bersabda:
Artinya: “Telah masuk ke tubuhmu penyakit-penyakit umat tedahulu, (yaitu) benci dan dengki, itulah yang membinasakan agama, bukan dengki mencukur rambut.” (HR Ahmad dan Turmidzi)
Dari hadits diatas dapat dipahami bahwa hancurnya agama sejak dahulu adalah disebabkan oleh timbulnya sifata benci dan dengki diantara pemeluknya. Betapa kejinya sifat benci dan dengki apabila berkembang ditengah-tengah masyrakat apalagi di sekolah. Sifat tersebut dapat menghancurkan nama baik sekolah dan sudah dapat dipastikan sekolah tersebut akan menjadi sumber malapetaka bagi masyarakat di sekitarnya.
Perlu diketahui, bahwa seseorang yang dihasudi, tidak akan pernah berkurang rejekinya karena adanya orang yang hasud kepadanya, bahkan seorang yang hasud kepadanya tidak akan pernah mampu “mengambil sesuatu” yang dimiliki oleh orang yang dihasudi tersebut. Oleh karena itu, keinginan orang yang hasud akan hilangnya apa yang diberikan Allah Swt terhadap orang yang dihasudinya itu merupakan perbuatan yang sangat zalim.
Selanjutnya, seorang yang hasud sebaiknya melihat keadaan orang yang dihasudinya. Jika orang yang dihasudinya itu memperoleh kenikmatan duniawi semata, maka sebaiknya dia menyayanginya, bukan bersikap hasud kepadanya, karena apa yang diperolehnya memang sudah ditentukan baginya bukan untuk orang yang hasud tersebut. Bukankah kelebihan harta benda merupakan suatu kesusahan? Seperti yang diungkapkan oleh al-Mutanabbi: “Seorang pemuda menuturkan ‘kehidupannya’ yang kedua. Yang dibutuhkannya hanyalah yang dimakannya. Sedangkan kelebihan kehidupannya hanya menjadi kesusahan baginya saja”.
Maksud dari perkataan di atas adalah bahwa banyaknya harta benda akan menyebabkan timbulnya perasaan khawatir yang berlebihan dalam dirinya. Seseorang yang memiliki banyak jariya’h (budak perempuan), maka dia akan semakin merasa khawatir kepada mereka atau bahkan banyak menyita perhatian dan pikirannya. Begitu juga dengan seseorang yang sedang berkuasa, dia sangat merasa ketakutan akan dicopotnya jabatan tersebut dari dirinya.
Ketahuilah, bahwa kenikmatan itu seringkali bercampur dengan kesusahan. Kenikmatan mungkin hanya bisa dirasakan sebentar saja, tetapi kesusahan yang mengiringinya mungkin akan dirasakan dalam waktu yang lama, sehingga orang tersebut menginginkan agar kenikmatan itu segera sirna saja atau dia bisa membebaskan diri dari kenikmatan tersebut. Yakinlah, bahwa sesuatu yang membuat seseorang merasa iri terhadap apa yang dimiliki oleh orang lain belum tentu dirasakan oleh orang tersebut seperti yang dibayangkan oleh orang yang hasud tersebut. Banyak orang yang menyangka bahwa para pejabat itu bergelimang dengan kenikmatan. Mereka tidak memahami bahwa jika seseorang sangat menginginkan sesuatu, kemudian dia berhasil memperolehnya, maka sesuatu itu akan terasa biasa-biasa saja baginya, dan dia akan terus mengejar sesuatu yang dianggapnya lebih tinggi dari itu. Sementara, orang yang hasud hanya memandang semua itu dengan pandangan yang penuh harap dan penuh ambisi. Seorang yang hasud hendaknya mengetahui konsekuensi penderitaan yang mungkin saja dialami oleh orang yang dihasudinya di balik kenikmatan yang semu yang dirasakannya.
Dalam sebuah hadits yang sanadnya bersambung kepada Zubair bin al-‘Awwam, Rasulullah Saw bersabda: “Telah menjalar kepada kalian penyakit umat-umat sebelum kamu, yaitu (penyakit) hasud dan permusuhan. Sifat permusuhan merupakan sesuatu yang bisa merusak dan membinasakan, yakni merusak agama…. Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, kalian tidak dianggap beriman sampai kalian saling mencintai (satu sama lain). Maukah kalian aku beritahu tentang sesuatu yang jika kalian mengamalkannya, maka kalian akan saling menyayangi, sebarkanlah salam di antara kalian”
Dalam hadits lain yang sanadnya bersambung kepada Salim dari ayahnya, Rasulullah Saw bersabda:
لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَبْنِ رَجُلٍ أَتَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ القُرْانَ فَهُوَ بَقُوْمُ بِهِ أَنَاء اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ ، و رَجُلٍ أَتَاهُ اللهُ مَالاً فَهُوَ يُنْفِقُهُ فِى الحَقِّ أَنَاء اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ َ
“Tidak diperbolehkan hasud kecuali kepada dua orang, yakni kepada seorang laki-laki yang diberikan al-Qur’an oleh Allah Swt sedangkan dia mengamalkannya siang dan malam; dan kepada seorang laki-laki yang diberikan harta oleh Allah Swt lalu dia menginfakannya di jalan yang benar siang dan malam”. (HR Bukhari dan Muslim)
1. Bahaya Perbuatan Hasud
Sifat hasud sangant membahayakan kehidupan manusia antara lain:
  1. menyebabkan hati tidak tenang karena selalu akan memikirkan bagaimana keadaan itu dapat hilang dari seseorang.
  2. Menghancurkan persatuan dan kesatuan, karena biasanya orang yang hasud akan mengadu domba dan suka menfitnah
  3. Menghancurkan kebaikan yang ada padanya. Rasulullah SAW bersabda:
عن ابى هريرة قال : قال رسول الله ص م اياكم و الحسد, فان الحسد يأكل الحسنات كما تأكل النار الحطب (رواه ابر داود)
Artinya: “Dari Abu Hurairah katanya: Telah bersabda rasullah SAW : Hendaklah engkau menjauhkan diri dari sifat hasud, sebab sifat hasud memakan kebaikan sebagaimana api membakar kayu bakar.” (HR Abu Daud)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa kita diperintahkan menjauhi sifat hasud, karena sifat hasud dapat memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar.
2. Cara Menghindari Hasud
Cara menghindari hasud antara lain sebagai berikut:
  1. Meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT
  2. Menyadari bahwa pemberiya’n dari Allah kepada manusia tidaklah sama, sesuai dengan kehendaknya
  3. Menyadari bahwa hasud dapat menghapuskan kebaikan.
B. Sikap Riya’
Riya’ artinya memperlihatkan (menampakkan) diri kepada orang lain, supaya diketahui kehebatan perbuatannya, baik melalui pembicaraan, tulisan ataupun sikap perbuatan dengan tujuan mendapat perhatian, penghargaan dan pujian manusia, bukan ikhlas karena Allah
Riya’ itu bisa terjadi dalam niat, yaitu ketika akan melakukan pekerjaan. Bisa juga terjadi ketika melakukan pekerjaan atau setelah selesai melakukan suatu pekerjaan
Dalam sebuah hadis, Rasulullah bercerita, ”Di hari kiamat nanti ada orang yang mati syahid diperintahkan oleh Allah untuk masuk ke neraka. Lalu orang itu melakukan protes, ‘Wahai Tuhanku, aku ini telah mati syahid dalam perjuangan membela agama-Mu, mengapa aku dimasukkan ke neraka?’ Allah menjawab, ‘Kamu berdusta dalam berjuang. Kamu hanya ingin mendapatkan pujian dari orang lain, agar dirimu dikatakan sebagai pemberani.Dan, apabila pujian itu telah dikatakan oleh mereka, maka itulah sebagai balasan dari perjuanganmu’.” Orang yang berjuang atau beribadah demi sesuatu yang bukan ikhlas karena Allah SWT, dalam agama disebut riya. Sepintas, sifat riya merupakan perkara yang sepele, namun akibatnya sangat fatal. Sifat riya dapat memberangus seluruh amal kebaikan, bagaikan air hujan yang menimpa debu di atas bebatuan. Allah SWT berfirman, (‘Lihat al-Qur’an onlines di google)
Artinya: ‘Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (Al-Furqan: 23).
Abu Hurairah RA juga pernah mendengar Rasulullah bersabda, ”Banyak orang yang berpuasa, namun tidak memperoleh sesuatu dari puasanya itu kecuali lapar dan dahaga, dan banyak pula orang yang melakukan shalat malam yang tidak mendapatkan apa-apa kecuali tidak tidur semalaman.” Begitu dahsyatnya penyakit riya ini, hingga ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah, ”Apakah keselamatan itu?” Jawab Rasulullah, ”Apabila kamu tidak menipu Allah.” Orang tersebut bertanya lagi, ”Bagaimana menipu Allah itu?” Rasulullah menjawab, ”Apabila kamu melakukan suatu amal yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya kepadamu, maka kamu menghendaki amal itu untuk selain Allah.” Meskipun riya sangat berbahaya, tidak sedikit di antara kita yang teperdaya oleh penyakit hati ini. Kini tidak mudah untuk menemukan orang yang benar-benar ikhlas beribadah kepada Allah tanpa adanya pamrih dari manusia atau tujuan lainnya, baik dalam masalah ibadah, muamalah, ataupun perjuangan. Meskipun kadarnya berbeda-beda antara satu dan lainnya, tujuannya tetap sama: ingin menunjukkan amaliyahnya, ibadah, dan segala aktivitasnya di hadapan manusia.
Tanda-tanda penyakit hati ini pernah dinyatakan oleh Ali bin Abi Thalib. Kata beliau, ”Orang yang riya itu memiliki tiga ciri, yaitu malas beramal ketika sendirian dan giat beramal ketika berada di tengah-tengah orang ramai, menambah amaliyahnya ketika dirinya dipuji, dan mengurangi amaliyahnya ketika dirinya dicela.” Secara tegas Rasulullah pernah bersabda, ”Takutlah kamu kepada syirik kecil.” Para shahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan syirik kecil?” Rasulullah berkata, ”Yaitu sifat riya. Kelak di hari pembalasan, Allah mengatakan kepada mereka yang memiliki sifat riya, ‘pergilah kalian kepada mereka, di mana kalian pernah memperlihatkan amal kalian kepada mereka semasa di dunia. Lihatlah apakah kalian memperoleh imbalan pahala dari mereka’?
1. Riya’ dalam Niat
Riya’ dalam niat, yaitu ketika mengawali pekerjaan, dia mempunyai keinginan untuk mendapat pujian, sanjungan dan penghargaan dari orang lain, bukan karena Allah. Padahal niat itu sangat menentukan nilai dari suatu pekerjaan.
Jika pekerjaan yang baik dilakukan dengan niat karena Allah maka perbuatan itu mempunyai nilai di sisi Allah. Jika dilakukan karena ingin mendapat sanjungan dan penghargaan dari orang lain, maka perbuatan itu tidak akan memperoleh pahala dari Allah. Hanya sanjungan dan itulah yang akan dia peroleh. Nabi Muhammad SAW bersabda:
اِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ … (رواه مسلم)
Artinya: “sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung niatnya.” (HR Muslim)
2. Riya’ dalam Perbuatan
Riya’ dalam perbuatan ini, misalnya ketika mengerjakan shalat dan bersedekah. Orang riya’ ini dalam mengerjakan shalat biasanya dai memperlihatkan kesungguhan, kerajinan dan kekhusyukannya jika dia berada di tengah-tengah orang atau jamaah. Sehingga orang lain melihat dia berdiri, rukuk, sujud dan sebagainya. Dai shalat dengan tekun itu mengharapkan perhatian, sanjungan dan pujian orang lain agar dia dianggap sebagai orang yang taat dan tekun beribadah. Orang yang riya’ dalam shalatnya akan celaka diakhirat nanti. Sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an surat Al Maun ayat 4-7 dan An Nisa ayat 142: (lihat al-Qur’an onlines di google)
C. Artinya: “ Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, . orang-orang yang berbuat riya’], dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS Al Maun : 4-7) Sikap Hasud
Kata hasud dalam bahasa Arab berarti orang yang memilki sifat dengki. Dengki adalah satu sikap mental seseorang tidak senang orang lain mendapat kenikmatan hidup dan berusaha untuk melenyapkannya, sifat ini harus dihindari oleh seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
. Rasulullah SAW telah bersabda:
دَبَّ اِلَيْكُمْ دَاءُ الاُمَمِ قَبْلَكُمْ البَغْضَاءُ وَ الحَسََدُ هِيَ حَالِقَةُ الدِّيْنِ لاَ حَالِقَةُ الشَّعْرِ (رواه احمد و ترمذى)
Artinya: “Telah masuk ke tubuhmu penyakit-penyakit umat tedahulu, (yaitu) benci dan dengki, itulah yang membinasakan agama, bukan dengki mencukur rambut.” (HR Ahmad dan Turmidzi)
Dari hadits diatas dapat dipahami bahwa hancurnya agama sejak dahulu adalah disebabkan oleh timbulnya sifata benci dan dengki diantara pemeluknya. Betapa kejinya sifat benci dan dengki apabila berkembang ditengah-tengah masyrakat apalagi di sekolah. Sifat tersebut dapat menghancurkan nama baik sekolah dan sudah dapat dipastikan sekolah tersebut akan menjadi sumber malapetaka bagi masyarakat di sekitarnya.
Perlu diketahui, bahwa seseorang yang dihasudi, tidak akan pernah berkurang rejekinya karena adanya orang yang hasud kepadanya, bahkan seorang yang hasud kepadanya tidak akan pernah mampu “mengambil sesuatu” yang dimiliki oleh orang yang dihasudi tersebut. Oleh karena itu, keinginan orang yang hasud akan hilangnya apa yang diberikan Allah Swt terhadap orang yang dihasudinya itu merupakan perbuatan yang sangat zalim.
Selanjutnya, seorang yang hasud sebaiknya melihat keadaan orang yang dihasudinya. Jika orang yang dihasudinya itu memperoleh kenikmatan duniawi semata, maka sebaiknya dia menyayanginya, bukan bersikap hasud kepadanya, karena apa yang diperolehnya memang sudah ditentukan baginya bukan untuk orang yang hasud tersebut. Bukankah kelebihan harta benda merupakan suatu kesusahan? Seperti yang diungkapkan oleh al-Mutanabbi: “Seorang pemuda menuturkan ‘kehidupannya’ yang kedua. Yang dibutuhkannya hanyalah yang dimakannya. Sedangkan kelebihan kehidupannya hanya menjadi kesusahan baginya saja”.
Maksud dari perkataan di atas adalah bahwa banyaknya harta benda akan menyebabkan timbulnya perasaan khawatir yang berlebihan dalam dirinya. Seseorang yang memiliki banyak jariya’h (budak perempuan), maka dia akan semakin merasa khawatir kepada mereka atau bahkan banyak menyita perhatian dan pikirannya. Begitu juga dengan seseorang yang sedang berkuasa, dia sangat merasa ketakutan akan dicopotnya jabatan tersebut dari dirinya.
Ketahuilah, bahwa kenikmatan itu seringkali bercampur dengan kesusahan. Kenikmatan mungkin hanya bisa dirasakan sebentar saja, tetapi kesusahan yang mengiringinya mungkin akan dirasakan dalam waktu yang lama, sehingga orang tersebut menginginkan agar kenikmatan itu segera sirna saja atau dia bisa membebaskan diri dari kenikmatan tersebut. Yakinlah, bahwa sesuatu yang membuat seseorang merasa iri terhadap apa yang dimiliki oleh orang lain belum tentu dirasakan oleh orang tersebut seperti yang dibayangkan oleh orang yang hasud tersebut. Banyak orang yang menyangka bahwa para pejabat itu bergelimang dengan kenikmatan. Mereka tidak memahami bahwa jika seseorang sangat menginginkan sesuatu, kemudian dia berhasil memperolehnya, maka sesuatu itu akan terasa biasa-biasa saja baginya, dan dia akan terus mengejar sesuatu yang dianggapnya lebih tinggi dari itu. Sementara, orang yang hasud hanya memandang semua itu dengan pandangan yang penuh harap dan penuh ambisi. Seorang yang hasud hendaknya mengetahui konsekuensi penderitaan yang mungkin saja dialami oleh orang yang dihasudinya di balik kenikmatan yang semu yang dirasakannya.
Dalam sebuah hadits yang sanadnya bersambung kepada Zubair bin al-‘Awwam, Rasulullah Saw bersabda: “Telah menjalar kepada kalian penyakit umat-umat sebelum kamu, yaitu (penyakit) hasud dan permusuhan. Sifat permusuhan merupakan sesuatu yang bisa merusak dan membinasakan, yakni merusak agama…. Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, kalian tidak dianggap beriman sampai kalian saling mencintai (satu sama lain). Maukah kalian aku beritahu tentang sesuatu yang jika kalian mengamalkannya, maka kalian akan saling menyayangi, sebarkanlah salam di antara kalian”
Dalam hadits lain yang sanadnya bersambung kepada Salim dari ayahnya, Rasulullah Saw bersabda:
لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَبْنِ رَجُلٍ أَتَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ القُرْانَ فَهُوَ بَقُوْمُ بِهِ أَنَاء اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ ، و رَجُلٍ أَتَاهُ اللهُ مَالاً فَهُوَ يُنْفِقُهُ فِى الحَقِّ أَنَاء اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ َ
“Tidak diperbolehkan hasud kecuali kepada dua orang, yakni kepada seorang laki-laki yang diberikan al-Qur’an oleh Allah Swt sedangkan dia mengamalkannya siang dan malam; dan kepada seorang laki-laki yang diberikan harta oleh Allah Swt lalu dia menginfakannya di jalan yang benar siang dan malam”. (HR Bukhari dan Muslim)
3. Bahaya Perbuatan Hasud
Sifat hasud sangant membahayakan kehidupan manusia antara lain:
  1. menyebabkan hati tidak tenang karena selalu akan memikirkan bagaimana keadaan itu dapat hilang dari seseorang.
  2. Menghancurkan persatuan dan kesatuan, karena biasanya orang yang hasud akan mengadu domba dan suka menfitnah
  3. Menghancurkan kebaikan yang ada padanya. Rasulullah SAW bersabda:
عن ابى هريرة قال : قال رسول الله ص م اياكم و الحسد, فان الحسد يأكل الحسنات كما تأكل النار الحطب (رواه ابر داود)
Artinya: “Dari Abu Hurairah katanya: Telah bersabda rasullah SAW : Hendaklah engkau menjauhkan diri dari sifat hasud, sebab sifat hasud memakan kebaikan sebagaimana api membakar kayu bakar.” (HR Abu Daud)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa kita diperintahkan menjauhi sifat hasud, karena sifat hasud dapat memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar.
4. Cara Menghindari Hasud
Cara menghindari hasud antara lain sebagai berikut:
  1. Meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT
  2. Menyadari bahwa pemberiya’n dari Allah kepada manusia tidaklah sama, sesuai dengan kehendaknya
  3. Menyadari bahwa hasud dapat menghapuskan kebaikan.
D. Sikap Riya’
Riya’ artinya memperlihatkan (menampakkan) diri kepada orang lain, supaya diketahui kehebatan perbuatannya, baik melalui pembicaraan, tulisan ataupun sikap perbuatan dengan tujuan mendapat perhatian, penghargaan dan pujian manusia, bukan ikhlas karena Allah
Riya’ itu bisa terjadi dalam niat, yaitu ketika akan melakukan pekerjaan. Bisa juga terjadi ketika melakukan pekerjaan atau setelah selesai melakukan suatu pekerjaan
Dalam sebuah hadis, Rasulullah bercerita, ”Di hari kiamat nanti ada orang yang mati syahid diperintahkan oleh Allah untuk masuk ke neraka. Lalu orang itu melakukan protes, ‘Wahai Tuhanku, aku ini telah mati syahid dalam perjuangan membela agama-Mu, mengapa aku dimasukkan ke neraka?’ Allah menjawab, ‘Kamu berdusta dalam berjuang. Kamu hanya ingin mendapatkan pujian dari orang lain, agar dirimu dikatakan sebagai pemberani.Dan, apabila pujian itu telah dikatakan oleh mereka, maka itulah sebagai balasan dari perjuanganmu’.” Orang yang berjuang atau beribadah demi sesuatu yang bukan ikhlas karena Allah SWT, dalam agama disebut riya. Sepintas, sifat riya merupakan perkara yang sepele, namun akibatnya sangat fatal. Sifat riya dapat memberangus seluruh amal kebaikan, bagaikan air hujan yang menimpa debu di atas bebatuan. Allah SWT berfirman, (‘lihat al-qur’an di google)
Artinya: ‘Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (Al-Furqan: 23).
Abu Hurairah RA juga pernah mendengar Rasulullah bersabda, ”Banyak orang yang berpuasa, namun tidak memperoleh sesuatu dari puasanya itu kecuali lapar dan dahaga, dan banyak pula orang yang melakukan shalat malam yang tidak mendapatkan apa-apa kecuali tidak tidur semalaman.” Begitu dahsyatnya penyakit riya ini, hingga ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah, ”Apakah keselamatan itu?” Jawab Rasulullah, ”Apabila kamu tidak menipu Allah.” Orang tersebut bertanya lagi, ”Bagaimana menipu Allah itu?” Rasulullah menjawab, ”Apabila kamu melakukan suatu amal yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya kepadamu, maka kamu menghendaki amal itu untuk selain Allah.” Meskipun riya sangat berbahaya, tidak sedikit di antara kita yang teperdaya oleh penyakit hati ini. Kini tidak mudah untuk menemukan orang yang benar-benar ikhlas beribadah kepada Allah tanpa adanya pamrih dari manusia atau tujuan lainnya, baik dalam masalah ibadah, muamalah, ataupun perjuangan. Meskipun kadarnya berbeda-beda antara satu dan lainnya, tujuannya tetap sama: ingin menunjukkan amaliyahnya, ibadah, dan segala aktivitasnya di hadapan manusia.
Tanda-tanda penyakit hati ini pernah dinyatakan oleh Ali bin Abi Thalib. Kata beliau, ”Orang yang riya itu memiliki tiga ciri, yaitu malas beramal ketika sendirian dan giat beramal ketika berada di tengah-tengah orang ramai, menambah amaliyahnya ketika dirinya dipuji, dan mengurangi amaliyahnya ketika dirinya dicela.” Secara tegas Rasulullah pernah bersabda, ”Takutlah kamu kepada syirik kecil.” Para shahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan syirik kecil?” Rasulullah berkata, ”Yaitu sifat riya. Kelak di hari pembalasan, Allah mengatakan kepada mereka yang memiliki sifat riya, ‘pergilah kalian kepada mereka, di mana kalian pernah memperlihatkan amal kalian kepada mereka semasa di dunia. Lihatlah apakah kalian memperoleh imbalan pahala dari mereka’?
3. Riya’ dalam Niat
Riya’ dalam niat, yaitu ketika mengawali pekerjaan, dia mempunyai keinginan untuk mendapat pujian, sanjungan dan penghargaan dari orang lain, bukan karena Allah. Padahal niat itu sangat menentukan nilai dari suatu pekerjaan.
Jika pekerjaan yang baik dilakukan dengan niat karena Allah maka perbuatan itu mempunyai nilai di sisi Allah. Jika dilakukan karena ingin mendapat sanjungan dan penghargaan dari orang lain, maka perbuatan itu tidak akan memperoleh pahala dari Allah. Hanya sanjungan dan itulah yang akan dia peroleh. Nabi Muhammad SAW bersabda:
اِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ … (رواه مسلم)
Artinya: “sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung niatnya.” (HR Muslim)
4. Riya’ dalam Perbuatan
Riya’ dalam perbuatan ini, misalnya ketika mengerjakan shalat dan bersedekah. Orang riya’ ini dalam mengerjakan shalat biasanya dai memperlihatkan kesungguhan, kerajinan dan kekhusyukannya jika dia berada di tengah-tengah orang atau jamaah. Sehingga orang lain melihat dia berdiri, rukuk, sujud dan sebagainya. Dai shalat dengan tekun itu mengharapkan perhatian, sanjungan dan pujian orang lain agar dia dianggap sebagai orang yang taat dan tekun beribadah. Orang yang riya’ dalam shalatnya akan celaka diakhirat nanti. Sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an surat Al Maun ayat 4-7 dan An Nisa ayat 142:(lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “ Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, . orang-orang yang berbuat riya’], dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS Al Maun : 4-7)
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS An Nisa : 142)
5. Bahaya Riya’
Riya’ berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Terhadap diri sendiri, bahaya riya’ itu akan dirasakan oleh dirinya berupa ketidak puasan, rasa hampa, sakit hati dan penyesalan. Ketika orang lain tidak menghargai, tidak menyanjungnya dan tidak berterima kasih kepadanya. Padahal ia telah menolong orang lain, bersedekah dan sebagainya. Akhirnya, jiwa akan sakit dan keluh kesah yang tiada hentinya.
Bahaya riya’ terhadap orang lain akan diolok-olok dan dicaci oleh orang yang telah dibantu atau memberinya dengan riya’ itu. Dia mengumpat dan mencaci itu karena keinginan untuk disanjung dan dipuji tidak dipenuhi sesuai dengan kehendaknya. Orang yang telah diumpat dan dicaci itu pasti akan tersinggung dan akhirnya terjadilah perselisihan antara keduanya.
Perbuatan riya’ sangat merugikan, karena Allah tidak akan menerima dan memberi pahala atas perbuatannya. Hal ini tergambar dalam sabda nabi Muhammad SAW yang artinya sebagai berikut.
Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya manusia yang pertama kali diadili di hari kiamat adalah seorang yang mati syahid, kemudian dihadapkan dan diperlihatkan kepadanya nikmat yang telah diterimanya dan iapun mengakuinya. Lantas ditanya: Dipergunakan untuk apa nikmat itu?, ia menjawab: Aku berperang karenamu sehingga aku mati syahid. Allah menjawab: Dusta engkau, sesunggunya kamu berbuat (yang demikian itu) supaya kamu dikatakan sebagai pahlawan. Dan kemudian (malaikat) diperintahkan untuk menyeret orang itu dan melemparnya ke dalam neraka.
Kedua, seorang yang dilapangkan rezekinya dan dikaruniai berbagain macam kekayaan, kemudian ia dihadapkan dan diperlihatkan kepadanya nikmat yang telah diterimanya itu, dan ia pun mengakuinya. Lantas ditanya: Dipergunakan untuk apa nikmat itu?. Ia menjawab: Aku tidak pernah meninggalkan infaq pada jalan yang tidak engkau ridhai, melainkan aku berinfaq (hanya) karena mu. Lalu Allah menjawab: Dusta engkau sesungguhnya kamu berbuat (yang demikian itu) supaya kamu dikatakan sebagai dermawan. Kemudian (malaikat) diperintahkan untuk menyeret orang itu dan melemparkannya ke dalam neraka.
Ketiga, seorang yang belajar dan mengajar dan suka membaca Al Qur’an maka ia dihadapkan dan diperlihatkan nikmat yang telah diterimanya itu dan ia pun mengakuinya, lantas ditanya: Dipergunakan untuk apa nikmat itu?. Ia menjawab: Aku menuntut ilmu dan mengajarkannya serta mambaca Al Qur’an hanya untuk mu (ya Allah). Lalu Allah menjawab: Dusta engkau. Sesungguhnya engkau menuntut ilmu supaya dikatakan orang pandai dan engkau membaca Al Qur’an supaya dikatakan sebagai qari. Lalu (malaikat) diperintahkan untuk menyeret orang itu dan melemparkannya ke dalam neraka.” (HR Muslim)
E. Sikap Aniaya(Dzhalim)
Aniaya adalah perbuatan bengis seperti penyiksaan atau penindasan. Menganiaya berarti menyiksa, menyakiti dan berbagai bentuk ketidak sewengan seperti menindas, mengambil hak orang lain dengan paksa dan lain-lainnya
Pengertian diatas dapat dijelaskan bahwa penganiayan merupakan kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa. Perbuatan itu sama dosanya dengan mencuri, bahkan lebih besar, karena didalamnya terdapat unsur kekerasan. Jika sampai membunuh korbannya maka jelas perbuatan itu termasuk salah satu dosa besar. Firman Allah SWT:(lihat al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al Maidah : 33)
Dari ayat tersebut, dinyatakan bahwa hukuman bagi penganiaya diberlakukan sesuai dengan jenis perbuatan yang dilakukannya, yaitu sebagai berikut.
1. Jika menganiaya dan membunuh korban serta mengambil hartanya, penganiaya dihukum dibunuh dan disalib
2. Jika ia hanya mengambil harta tanpa membunuh korbannya maka hukumannya dihukum potong tangan dan kakinya dengan cara silang.
3. Jika ia tidak mengambil harta dan membunuh karena tetangkap sebelum sempat melakukan sesuatu atau hanya menakui0nakuti saja maka hukumannya adalah dipenjara.